Blog tentang kegiatan dan kejadian di Kecamatan Sukorejo SMART

Bacalah dg (menyebut) nama Tuhanmu yg Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yg Maha Pemurah, yang mengajar (manusia) dg perantaran pena. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” Al Alaq 1-5
Diberdayakan oleh Blogger.

Sosialisasi Pengurusan Surat-menyurat Kependudukan oleh Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan

sukorejo smart
Bapak camat Sukorejo SMART membuka Acara

Pada Hari Selasa, 21 Maret 2017 telah diselenggarakan acara sosialisasi tentang surat-menyurat kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Sukorejo SMART, acara ini dilaksanakan dalam kurun waktu 4 Jam, dari jam 09.00-13.00 WIB.

Bapak Camat Sukorejo, Diano Vela Ferry S membuka acara dengan memberi sambutan, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara terus-menerus dengan sasaran yang berbeda-beda, hal ini bertujuan agar semua elemen masyarakat mengetahui apa saja yang diperlukan, bagaimana proses pengurusan dan kemana harus mengurus urusan kependudukan dan pencatatan sipil.

Masih minimnya kesadaran masyarakat dalam pentingnya mempunyai Akta Kelahiran, KTP, KK, Akta Kematian dll membuat Dispenduk Capil bekerjasama dengan Kecamatan Sukorejo SMART untuk melaksanakan kegiatan ini. Kebanyakan masyarakat mau mengurus jika ada keperluan mendadak bin mendesak, oleh sebab itu kami menghimbau kepada semua masyarakat agar mempunyai dokumen-dokumen penting semacam KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dll. Jangan baru bengurus ketika merasa butuh, uruslah dari sekarang karena pasti suatu hari nanti anda semua akan membutuhkannya.

Bapak camat juga menghimbau kepada semua pegawai aparatur negara agar memberikan informasi persyaratan dan tata cara pengurusan kependudukan kepada semua mayarakat untuk mempermudah langkah mereka. Pegawai juga dituntut agar tidak salah catat dalam proses pengurusan dan harus memverifikasi dengan benar data-data yang akan diproses.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Ketua Bidang PIAK Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Ibu Dera Sulis Ekowati MM. Materi yang disampaikan meliputi: Visi-Misi Pemkab pasuruan, Visi-Misi Dispendukcapil Pasuruan, Peraturan perundang-undangan dll.
Ibu Sulis juga menyesalkan jumlah masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya dokumen kependudukan, masyarakat yang mempunyai Akta Kelahiran di kabupaten Pasuruan hanya 19% dari total 1.751.745 warga, 40% warga yang sudah wajib KTP juga masih belum mempunyai KTP, ditambah lagi Akta Kematian yang masih terbilang jarang sekali dilakukan pengurusan oleh warga, namun sudah menunjukkan tren yang meningkat dari tahun ketahun.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab yang langsung disambut baik oleh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, inti dari sesi tanya-jawab ini adalah:
  1. Masyarakat wajib menghindari Nikah Siri (tanpa melalui KUA), karena nanti banyak kerugian yang didapatkan. Tidak bisa menerbitkan Akta Kelahiran Anak, tidak berhak atas Waris dll.
  2. Standar pelayanan Dispenduk Capil untuk pengurusan KK dan E-KTP adalah 14 hari kerja (sabtu-minggu tidak dihitung) & untuk pengurusan Akta Kelahiran 30 hari kerja.
  3. Dianjurkan kepada seluruh masyarakat agar mengurus semua keperluannya sendiri baik itu KTP, KK, Akta Kelahiran/Kematian dll & Biaya dalam pengurusan adalah 0 Rupiah, alias GRATIS TIS TIS.
  4. Sejak 2 tahun lalu Dispenduk Capil memiliki program jemput bola, yakni Dispenduk Capil siap datang keDesa-desa yang menghendaki. Pengajuan melalui surat yang dikirimkan oleh perangkat Desa setempat kepada Dispenduk Capil dengan tujuan masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengurus semua keperluan surat menyurat itu & langsung bisa dilakukan di Desa saat ada program Jemput Bola, persyaratan yang harus dipenuhi hanyalah minimal warga yang akan mengurus adalah berjumlah 25 orang.
  5. Program Jemput Bola Dispenduk Capil tidak hanya dilakukan diDesa/kelurahan saja, Sekolah atau kampus juga bisa mengajukan program tersebut jika menghendaki, langkah yang harus ditempuh sama yaitu harus kirim surat ke Dispenduk Capil dan minimal yang berkepentingan adalah 25 orang.
  6. Kabupaten Pasuruan masih belum diperkenankan oleh Pusat untuk menerapkan KIA (Kartu Identitas Anak) karena masih minimnya masyarakat yang mempunyai Akta Kelahiran dan dianggap belum sampai target dariPusat. KIA diperuntukkan bagi identitas anak yang belum berusia 17 tahun, terdapat 2 macam KIA: 1. Untuk anak usia 0-5 tahun. 2. Untuk anak Usia 5-17 tahun.



Terakhir, acara ditutup dengan do’a yang dibacakan oleh Bapak Modin dari Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo yang diamini oleh semua peserta sosialisasi.

sukorejo smart

sukorejo smart

sukorejo smart

sukorejo smart

sukorejo smart

sukorejo smart

sukorejo smart

sukorejo smart

Labels: dispenduk capil, pelayanan, sosialisasi, sukorejo smart

Thanks for reading Sosialisasi Pengurusan Surat-menyurat Kependudukan oleh Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan. Please share...!

0 Comment for "Sosialisasi Pengurusan Surat-menyurat Kependudukan oleh Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan"

Back To Top