Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh semua Kepala Keluarga beserta anggotanya, KK harus diperbarui secara periodik dan terus-menerus ketika ada penambahan atau pengurangan anggota. KK merupakan induk data dari EKTP, jika data yang tertera di KK tidak sesuai maka bisa jadi akan berimbas pada data yang ada di EKTP.
Berikut kami sampaikan persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus KK Baru:
- Fotokopi kutipan Akta Nikah.
- Fotokopi Akta Kelahiran / surat kelahiran dari bidan/Desa.
- Surat keterangan Pindah / Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
- Fotokopi Ijazah (bagi yang memiliki).
- Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak mengurus sendiri.
Tata cara mengurus KK Baru:
1. Datang ke Balai Desa / Kantor Kelurahan (Perkiraan waktu 15 Menit)
- Minta Formulir / Blanko Pengajuan KK
- Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
2. Datang ke Kantor Kecamatan (Perkiraan waktu 15 Menit)
- Harap mengenakan pakaian yang sopan (tidak memakai kaos, celana pendek, sandal jepit)
- Serahkan berkas dari Desa/Kelurahan ke Ruang Pelayanan
- Minta surat pengantar Kecamatan untuk mengurus KK
3. Datang ke UPT Capil (Catatan Sipil)
Di Kabupaten Pasuruan tidak semua Kecamatan terdapat Kantor UPT Capil sendiri, kebanyakan tiap 3 Kecamatan terdapat 1 (satu) UPT Capil, untuk Kecamatan Sukorejo mengikuti UPT Capil yang ada di Kecamatan Purwosari (satu lokasi dengan kantor Kecamatan).
Serahkan semua berkas dari Desa dan Kecamatan untuk proses penerbitan KK,
Demikian cara mengurus KK Baru dengan cepat, tanpa ribet dan tidak dipungut biaya, semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Sukorejo SMART dan pada umumnya pada semua Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Persyaratan dan Cara Membuat EKTP Baru dengan Cepat dan Gratis
Baca Juga: Mengurus EKTP Hilang, Rusak atau Ganti Status
Baca Juga: Cara Perpanjang EKTP
Baca Juga: Persyaratan dan Cara Membuat EKTP Baru dengan Cepat dan Gratis
Baca Juga: Mengurus EKTP Hilang, Rusak atau Ganti Status
Baca Juga: Cara Perpanjang EKTP
Labels:
dispenduk capil,
kartu keluarga,
kk,
pelayanan,
sukorejo,
sukorejo city of matoa,
sukorejo pasuruan,
sukorejo smart,
surat-menyurat
Thanks for reading Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan KK Baru Tanpa Ribet dan Gratis. Please share...!
0 Comment for "Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan KK Baru Tanpa Ribet dan Gratis"