Mengurus E-KTP
bukanlah persoalan yang sulit dan ribet jika kita mengetahui persyaratan dan
prosedurnya dengan benar, kebanyakan masyarakat memang masih terkesan antipati
bahkan takut jika berurusan dengan pemerintah. Sehingga masih banyak masyarakat
yang lebih memilih mengeluarkan biaya jasa perantara orang lain dalam
pengurusan surat menyurat daripada mengurus sendiri, padahal banyak keuntungan
yang didapat jika mengurus sendiri antara lain: Biaya 0 Rupiah (GRATIS), waktu
pengurusan yang singkat, Berpengalaman jika nanti akan mengurus lagi dll.
Jadi mulai sekarang,
yuk membiasakan diri untuk mengurus keperluan surat-menyurat sendiri tanpa
perantara orang lain...
Pengertian dari e-KTP
atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan
memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK
merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup meskipun
nanti yang bersangkutan pindah tempat asalkan masih dalam republik tecinta ini.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan
Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis
Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya
(Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Selain tujuan tersebut diatas, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik
diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat dipalsukan
- Tidak dapat digandakan
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Persyaratan yang harus
dilengkapi sebelum mengurus pembuatan KTP
Elektronik / e-KTP di Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan:
- Berusia 17 Tahun atau sudah menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Foto 3x 2 lembar (background foto tahun lahir genap warna biru, tahun ganjil warna merah)
- Fotokopi buku nikah (bagi yang belum berusia 17 tahun)
- Surat Kuasa yang diketahui Kepala desa/Lura jika tidak datang sendiri
Proses
tata cara pembuatan KTP Elektronik / e- KTP di Kecamatan Sukorejo Kabupaten
Pasuruan:
1. Datang ke Balai
Desa / kantor Kelurahan masing-masing (Perkiraan waktu 15 Menit)
- Minta formulir pengajuan E-KTP
- Isi formulir tersebut dengan lengkap & tempelkan foto 2x3
- Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
2. Datang ke
Kantor Kecamatan (Perkiraan waktu 15 Menit)
- Harap mengenakan pakaian yang sopan (tidak memakai kaos, celana pendek, sandal japit)
- Serahkan berkas dari Desa/Kelurahan ke Ruang Pelayanan
- Lakukan perekaman/Foto
- Minta surat pengantar Kecamatan untuk mengurus E-KTP
3. Datang ke
UPT Capil (Catatan Sipil)
DiKabupaten
Pasuruan tidak semua Kecamatan terdapat Kantor UPT Capil sendiri, kebanyakan tiap
3 Kecamatan ada 1 UPT Capil, untuk Kecamatan Sukorejo mengikuti UPT Capil yang
ada di Kecamatan Purwosari (satu lokasi dengan kantor Kecamatan).
Serahkan
semua berkas dari Desa dan Kecamatan untuk proses penerbitan E-KTP.
Demikian cara mengurus
E-KTP Baru dengan cepat, tanpa ribet dan tidak dipungut biaya, semoga informasi ini
bermanfaat bagi masyarakat Sukorejo SMART dan pada umumnya pada semua warga
Indonesia.
Labels:
ektp,
ktp,
pelayanan,
surat-menyurat
Thanks for reading Persyaratan & Cara Membuat E-KTP Baru dengan Cepat dan GRATIS. Please share...!
5 Comment for "Persyaratan & Cara Membuat E-KTP Baru dengan Cepat dan GRATIS"
Selamat siang, Mohon infonya kalo perpanjangan e KTP ( masa berlaku blm seumur hidup ) bulan mei akan datang habis. Apakah persyaratannya sama yang tertulis di blog. Mohon informasinya. Terima kasih
Silahkan baca artikel kita yang ini ya https://goo.gl/V3Ayaf
Semoga sudah menjawab pertanyaannya :)
Apa benar blanko formulir eKtp Habis tuk semua kab. Pasuruan...saya mengurus mulai desember sampai sekarang bln dapat Ektp hanya dpt surat keterangan sementara...
Mohon informasinya apakah material EKTP untuk kecamatan Sukorejo sudah ready, saya mau buat ektp
Sebenernya kapan pembuatan ktp itu selesai sudah 5tahun ngurus ktp gak selesai sampai ngasih data baru juga gak selesai katanya dua minggu bisa di ambil setelah 2minggu 2minggu mane setelah 2minggu lagi 1minggu setelah 1minggu 1minggu mane. Capek deh