Pada postingan sebelumnya sudah kami terangkan tentang persyaratan dan cara membuat EKTP baru dengan cepat dan gratis, untuk kali ini kami jelaskan tentang persyaratan penerbitan EKTP hilang, rusak atau ganti status.
Perlu diketahui bahwa perekaman/foto EKTP yang dilakukan di Kecamatan adalah hanya dilakukan SEKALI SEUMUR HIDUP. Meskipun nantinya KTP hilang atau warga pindah tempat, tidak perlu untuk melakukan perekaman lagi. Hal ini dianggap perlu diketahui karena masih banyak masyarakat yang melakukan perekaman lebih dari satu kali, yang berakibat pada data ganda pada server pusat. Jika data terlanjur ganda atau biasa disebut Duplikat, maka proses penerbitan EKTP tidak bisa dilakukan dan harus melalui proses penghapusan data ganda/duplikat dulu.
Berikut persyaratan untuk penerbitan EKTP hilang:
Sedangkan persyaratan untuk penerbitan EKTP yang Rusak atau Ganti Status adalah sebagai berikut:
Silahkan menghubungi via Social Media kami, pada jam kerja (Senin - Jumat Jam 07.00-15.00 WIB) Terimakasih
Perlu diketahui bahwa perekaman/foto EKTP yang dilakukan di Kecamatan adalah hanya dilakukan SEKALI SEUMUR HIDUP. Meskipun nantinya KTP hilang atau warga pindah tempat, tidak perlu untuk melakukan perekaman lagi. Hal ini dianggap perlu diketahui karena masih banyak masyarakat yang melakukan perekaman lebih dari satu kali, yang berakibat pada data ganda pada server pusat. Jika data terlanjur ganda atau biasa disebut Duplikat, maka proses penerbitan EKTP tidak bisa dilakukan dan harus melalui proses penghapusan data ganda/duplikat dulu.
Berikut persyaratan untuk penerbitan EKTP hilang:
- Minta surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (Polsek Setempat)
- Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
- Mengisi formulir Permohonan EKTP dari Desa/Kelurahan
- Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah.
- Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa/Lurah bagi pemohon yang tidak mengurus sendiri.
- Lampirkan EKTP yang Rusak / Ganti Status
- Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
- Mengisi formulir Permohonan EKTP dari Desa/Kelurahan
- Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah.
- Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa/Lurah bagi pemohon yang tidak mengurus sendiri.
Estimasi waktu proses pengurusan:
1. Di Balai Desa / Kantor Kelurahan : 10 Menit
2. Di Kantor Kecamatan : 10 Menit
3. Di UPT Capil (Penerbitan EKTP) : 14 Hari kerja (Sabtu-Minggu tidak dihitung)
Dengan waktu yang relatif singkat dan dengan Biaya yang 0 Rupiah alias GRATIS ini, kami menghimbau kepada semua masyarakat agar mau meluangkan waktunya untuk MENGURUS SENDIRI semua keperluan surat-menyurat dan kependudukan.
Kami siap menampung semua pengaduan, saran dan kritik dari semua warga Sukorejo SMART khususnya, umumnya kepada semua masyarakat agar Kecamatan kita semakin SMART (Sejahtera, Makmur, Aman, Rukun, Tentram), amin.
Silahkan kirim Pengaduan, Kritik Atau Saran ke Akun diatas |
Labels:
dispenduk capil,
ektp,
ktp,
pelayanan,
sukorejo,
sukorejo pasuruan,
sukorejo smart,
surat-menyurat
Thanks for reading Mengurus EKTP Hilang, Rusak atau Ganti Status. Please share...!
0 Comment for "Mengurus EKTP Hilang, Rusak atau Ganti Status"