Sejumlah Ustadz dan Ustadzah Madrasah Diniyah di lingkungan Kecamatan Sukorejo dihadirkan di Aula Kecamatan Sukorejo untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 21 Tahun 2016 pada Hari Kamis, 16 Maret 2017 Mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Acara tersebut dibuka MC dengan pembacaan Surat Al Fatihah yang diikuti oleh semua peserta, dilanjutkan sambutan dari Camat Sukorejo, Pak Diano Vela Ferry S. Beliau menyampaikan pentingnya posisi Madrasah Diniyah dalam lembaga pendidikan yang ada di Kecamatan Sukorejo, Madrasah Diniyah sebagai pondasi pendidikan agama bagi anak-anak agar tidak hanya sibuk mengejar dunia tapi juga senantiasa mengingat akhirat yang merupakan tempat kembali bagi semua manusia.
Dengan mengenyam pendidikan madrasah diniyah, Pak Camat Diano berharap agar masyarakat sukorejo tidak hanya menjadi masyarakat yang religius, tapi juga mempunyai sisi spiritualitas yang tinggi. Karena religius dan spiritualis itu hal yang berbeda, Religius adalah orang yang agamis, rajin ibadah, terkadang dari penampilannya terlihat (bahkan mungkin sengaja diperlihatkan), menampakkan simbol-simbol agama dll. Sementara Spiritualis adalah orang yang baik, bukan hanya dalam menjalankan perintah agama atau ditempat ibadah saja, tapi ia baik kapanpun, dalam kondisi apapun dan dimanapun dia berada.
Acara yang diikuti oleh 42 orang tersebut dilanjutkan dengan paparan peraturan bupati No 21 Tahun 2016 yang diantara isinya adalah batasan usia siswa madrasah diniyah adalah 7-18 Tahun, Kurikulumnya meliputi Al-Qur'an, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Tauhid dll.
Acara selesai pada pukul 12.00 WIB dan ditutup dengan pembacaan do'a bersama yang dipimpin oleh H. Yusuf selaku Kepala Bidang Madrasah Diniyah dan Pesantren Kabupaten Pasuruan.
Labels:
madrasah diniyah,
peraturan bupati,
sosialisasi,
sukorejo,
sukorejo pasuruan,
sukorejo smart
Thanks for reading Sosialisasi Pendidikan Madrasah Diniyah. Please share...!
0 Comment for "Sosialisasi Pendidikan Madrasah Diniyah"