Kecamatan Sukorejo

Blog tentang kegiatan dan kejadian di Kecamatan Sukorejo SMART

Bacalah dg (menyebut) nama Tuhanmu yg Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yg Maha Pemurah, yang mengajar (manusia) dg perantaran pena. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” Al Alaq 1-5
Diberdayakan oleh Blogger.

SUKOREJO SMART Video Contest 2017

SUKOREJO SMART Video Contest 2017
SUKOREJO SMART Video Contest 2017

Hai semuanya, ada gak nih yang punya cita-cita jadi Sutradara? Pemain Film? Atau penulis Skenario? kalau ada, mulai saat ini kamu harus main-main dengan kamera tersebut untuk membuat kreativitas karya video yang sebanyak-banyaknya, cari teman yang pandai nikung, ehh pandai acting maksudnya, cari juga yang biasanya nulis diary ceritanya, siapa tau pinter juga nulis skenario. Kebetulan Kecamatan Sukorejo – Kabupaten Pasuruan mengadakan Sukorejo SMART Video Contest 2017 nih, kesempatan buat kalian semua unjuk gigi 
Untuk Formulir, Syarat dan Ketentuan & Flyers Lomba bisa didownload disini: SUKOREJO SMART Video Contest 2017
Info lebih lanjut bisa hubungi:
Khoirul Anam : 085 7777 66116 (WhatsApp)
Mohon bantu sebarkan informasi ini...

Surat Pindah Alamat, begini cara mengurusnya dengan mudah

cara mengurus surat pindah

Hijrah atau merantau bukanlah hal yang buruk, bahkan bagi orang Islam peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW ke Kota Madinah merupakan tonggak awal adanya kalender Hijriyah, bukan peristiwa Isro' Mi'roj, Nuzulul Qur'an, Maulid Nabi atau peristiwa lainnya.

Imam Syafi'i juga berpendapat tentang pentingnya Hijrah/merantau, "Pergilah dari rumahmu demi lima faedah/manfaat, yaitu menghilangkan kejenuhan, mencari bekal hidup, mencari ilmu, mencari teman dan belajar tatakrama." Imam Syafi'i tidakhanya berpendapat tentang Hijrah, beliau lahir di Palestina kemudian Hijrah ke Madinah, Irak dan Mesir.

Demikian sedikit manfaat merantau/hijrah sebagai pembukaan artikel ini, silahkan cari manfaat merantau yang lebih banyak dimedia lain, hehehe

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan sebelum mengurus Surat Pindah / Surat Mutasi:

  • Kartu keluarga (KK) Asli
  • KTP Asli, bagi pemohon lebih dari 17 Tahun
  • Fotokopi KK dan KTP
  • Pas Foto 4x6 sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi surat nikah, bagi pemohon yang sudah menikah
  • SKCK (jika Kota tujuan menghendaki, jika tidak maka bisa diabaikan)
Mengurus surat pindah/mutasi bisa dibedakan menjadi 2 (dua) yakni: pindah keluar dan pindah datang/masuk. Untuk pindah datang/masuk, yang harus dilakukan hanya menyetorkan pengantar dan biodata dengan aplikasi SIAK yang didapat dari proses pengurusan pindah keluar, sebaiknya anda fotokopi dahulu dokumen tersebut kemudian yang asli untuk disetorkan ke Kantor Kecamatan alamat tujuan.

Untuk mengurus Surat Pindah/Mutasi Keluar kita bedakan menjadi 2 macam:
Pindah antar desa (masih dalam satu Kecamatan), caranya adalah:
  1. Datang ke Kantor Kelurahan/Balai Desa Alamat asal untuk mendapatkan formulir permohonan pindah (F1.08), lengkapi formulir tersebut dan mintalah Surat Pengantar.
  2. Datang ke Kantor Kelurahan/Balai Desa Alamat tujuan untuk menyerahkan berkas dari Desa Asal/
  3. Segera perbarui Kartu Keluarga (KK) dan KTP anda (bisa dilihat pada artikel kita yang terdahulu, cara mengurus KK dan KTP)
  4. Selesai

Pindah antar Kecamatan, antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi
  1. Datang ke Kantor Kelurahan/Balai Desa Alamat asal anda untuk mendapatkan formulir permohonan pindah (F1.08), lengkapi formulir tersebut dan mintalah Surat Pengantar.
  2. Datang ke Kantor Kecamatan agar surat permohonan anda di Register oleh pihak Kecamatan dan mintalah Surat Pengantar.
  3. Datang ke Kantor UPT Capil untuk mengeluarkan biodata anda dengan aplikasi SIAK, dan tunggu proses selanjutnya.
  4. Fotokopi semua dokumen pengajuan pindah anda dan segera setorkan dokumen yang asli ke Kantor Kecamatan pada alamat yang dituju (masa berlaku Surat Keterangan Pindah WNI adalah 30 hari kerja, sejak tanggal diterbitkan dari daerah asal).
  5. Segera perbarui Kartu Keluarga (KK) dan KTP anda pada daerah yang baru (bisa dilihat pada artikel kita yang terdahulu, cara mengurus KK dan KTP)
  6. Selesai
Jadi jangan ragu lagi untuk berhijrah/merantau kesemua penjuru negeri ini, asalkan demi tujuan yang baik ya, bukan hanya karena menghindari mantan, hehehe

Sekian artikel singkat tentang persyaratan dan tata cara permohnan surat pindah ini, mudah bukan? jadi, yuk biasakan ngurus sendiri semua keperluan dokumen kependudukan kita, selain bebas biaya alias gratis, kita juga akan mendapatkan pengalaman pribadi yang berbeda daripada minta diuruskan orang lain.
bantu sebarkan, siapa tau informasi ini sangat dibutuhkan orang lain :)

Cara Mengurus Perubahan KK Data Salah, Pengurangan atau Penambahan Anggota Keluarga

Kartu keluarga sukorejo smart

Kemarin sudah pernah kita bahas tentang Penerbitan KK Baru dan juga tentang Cara Cepat Mengurus KK yang Hilang atau Rusak, silahkan dicek lagi bagi yang membutuhkan.

Untuk saat ini kita akan membahas bagaimana cara mengurus:

  • Perubahan data KK jika ada kesalahan nama, tanggal lahir dll.
  • Perubahan data KK karena pengurangan anggota
  • Perubahan data KK karena penambahan anggota


Lengkapi dulu dokumen yang dibutuhkan, beritkut ini:


  1. KK asli yang lama
  2. Akta kematian (bagi yang pengurangan anggota)
  3. Surat keterangan pindah keluar (bagi yang pengurangan anggota)
  4. Surat keterangan kelahiran dari bidan/desa (bagi yang penambahan anggota)
  5. Surat keterangan pindah masuk (bagi yang penambahan anggota)
  6. Fotokopi buku nikah / kutipan akta nikah.
  7. Fotokopi dokumen pendukung seperti Ijazah/Akta kelahiran.
  8. Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak bisa mengurus sendiri.

1. Setelah semua dokumen dilengkapi, datang ke Balai Desa / Kantor Kelurahan pada jam kerja (Perkiraan waktu 15 Menit)
  • Minta Formulir / Blanko Pengajuan KK
  • Surat pengantar dari RT/RW, Kepala Desa/Lurah

2. Datang ke Kantor Kecamatan (Perkiraan waktu 15 Menit)
  • Harap mengenakan pakaian yang sopan (tidak memakai kaos, celana pendek, sandal jepit)
  • Serahkan berkas dari Desa/Kelurahan ke Ruang Pelayanan
  • Minta surat pengantar Kecamatan untuk mengurus KK

3. Datang ke UPT Capil (Catatan Sipil)
Di Kabupaten Pasuruan tidak semua Kecamatan terdapat Kantor UPT Capil sendiri, kebanyakan tiap 3 Kecamatan terdapat 1 (satu) UPT Capil, untuk Kecamatan Sukorejo mengikuti UPT Capil yang ada di Kecamatan Purwosari (satu lokasi dengan kantor Kecamatan).
Serahkan semua berkas dari Desa dan Kecamatan untuk proses penerbitan KK,

Demikian cara mengurus KK yang salah dengan cepat, tanpa ribet dan tidak dipungut biaya, semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Sukorejo SMART dan pada umumnya pada semua Warga Negara Indonesia.

Cara Daftar Polisi, Persyaratan dan Jenis Seleksi Calon Anggota

sukorejo smart

Menjadi anggota kepolisian merupakan profesi yang banyak diminati masyarakat, banyak peamuda-pemudi yang berlomba-lomba untuk mengikuti seleksi penerimaan dan sangat disayangkan jika banyaknya minat masyarakat tersebut tidak didasari dengan informasi yang benar.

Kami akan sangat merasa bersalah jika masyarakat didaerah kami tidak mengetahui informasi lengkap tentang persyaratan dan cara mendaftar seleksi Polri, meskipun agak terlambat semoga informasi yang kami bagikan berikut ini bermanfaat bagi masyarakat luas.
Silahkan disimak

Jenis Seleksi Calon Anggota Polri ada 6:

  1. SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana), Pendaftaran sudah ditutup 28 Februari 2017
  2. Taruna Akpol (taruna Akademi kepolisian), Pendaftaran sampai 15 April 2017
  3. Bintara, Pendaftaran sampai 15 April 2017
  4. Tamtama, Pendaftaran sampai 15 April 2017
  5. Bintara TI, Pendaftaran sampai 15 April 2017
  6. Bintara Musik, Pendaftaran sampai 15 April 2017
Info lengkap masing-masing jenis seleksi bisa langsung ci cek di link berikut ini;





Sekian informasi tentang seleksi penerimaan Polri tahun 2017 ini, silahkan disebarluaskan kepada yang lain karena mungkin tidak berguna bagi kita tapi semoga bermanfaat bagi yang lain, Terimakasih.

Cara Cepat Mengurus KK yang Hilang atau Rusak, Gratis Lho...

Cara Cepat Mengurus KK yang Hilang atau Rusak, Gratis Lho...

Kemarin telah kita bahas tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan KK Baru Tanpa Ribet dan Gratis kali ini yang akan kita bahas adalah cara mengurus KK yang Hilang atau Rusak, check this out...

Datang ke Kantor Kelurahan / Balai Desa: (Perkiraan Waktu 15 menit)

  1. Membawa KK yang Rusak (Jika Rusak)
  2. Mengurus surat kehilangan KK dari Desa/Kelurahan (Jika Kehilangan)
  3. Fotocopy KTP salah satu anggota keluarga yang ada di KK
  4. Minta Blanko KK dari Desa / Kelurahan
  5. Minta Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  6. Surat Kuasa yang diketahui Lurah / Kepala Desa (bagi yang tidak mengurus sendiri)


Datang ke Kantor Kecamatan (Perkiraan waktu 15 Menit)
  1. Harap mengenakan pakaian yang sopan (tidak memakai kaos, celana pendek, sandal jepit)
  2. Serahkan berkas dari Desa/Kelurahan ke Ruang Pelayanan
  3. Minta surat pengantar Kecamatan untuk mengurus KK

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan tadi sudah dipenuhi, langkah selanjutnya yakni datang ke UPT Capil (Catatan Sipil), di Kabupaten Pasuruan tidak semua Kecamatan terdapat Kantor UPT Capil sendiri, kebanyakan tiap 3 Kecamatan terdapat 1 (satu) UPT Capil, untuk Kecamatan Sukorejo mengikuti UPT Capil yang ada di Kecamatan Purwosari (satu lokasi dengan kantor Kecamatan).
Serahkan semua berkas dari Desa dan Kecamatan untuk proses penerbitan KK, lama penerbitan KK yaitu 14 Hari kerja (Sabtu-Minggu tidak dihitung), jadi mohon bersabar :)

Demikian cara mengurus KK yang Hilang atau Rusak dengan cepat, tanpa ribet dan tidak dipungut biaya, semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Sukorejo SMART dan pada umumnya pada semua Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Persyaratan dan Cara Membuat EKTP Baru dengan Cepat dan Gratis
Baca Juga: Mengurus EKTP Hilang, Rusak atau Ganti Status
Baca Juga: Cara Perpanjang EKTP

Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan KK Baru Tanpa Ribet dan Gratis

cara mengurus kk sukorejo smart

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh semua Kepala Keluarga beserta anggotanya, KK harus diperbarui secara periodik dan terus-menerus ketika ada penambahan atau pengurangan anggota. KK merupakan induk data dari EKTP, jika data yang tertera di KK tidak sesuai maka bisa jadi akan berimbas pada data yang ada di EKTP.

Berikut kami sampaikan persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus KK Baru:

  1. Fotokopi kutipan Akta Nikah.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran / surat kelahiran dari bidan/Desa.
  3. Surat keterangan Pindah / Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
  4. Fotokopi Ijazah (bagi yang memiliki).
  5. Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak mengurus sendiri.

Tata cara mengurus KK Baru:

1. Datang ke Balai Desa / Kantor Kelurahan (Perkiraan waktu 15 Menit)
  • Minta Formulir / Blanko Pengajuan KK 
  • Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah

2. Datang ke Kantor Kecamatan (Perkiraan waktu 15 Menit)
  • Harap mengenakan pakaian yang sopan (tidak memakai kaos, celana pendek, sandal jepit)
  • Serahkan berkas dari Desa/Kelurahan ke Ruang Pelayanan
  • Minta surat pengantar Kecamatan untuk mengurus KK

3. Datang ke UPT Capil (Catatan Sipil)

Di Kabupaten Pasuruan tidak semua Kecamatan terdapat Kantor UPT Capil sendiri, kebanyakan tiap 3 Kecamatan terdapat 1 (satu) UPT Capil, untuk Kecamatan Sukorejo mengikuti UPT Capil yang ada di Kecamatan Purwosari (satu lokasi dengan kantor Kecamatan).
Serahkan semua berkas dari Desa dan Kecamatan untuk proses penerbitan KK,

Demikian cara mengurus KK Baru dengan cepat, tanpa ribet dan tidak dipungut biaya, semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Sukorejo SMART dan pada umumnya pada semua Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Persyaratan dan Cara Membuat EKTP Baru dengan Cepat dan Gratis
Baca Juga: Mengurus EKTP Hilang, Rusak atau Ganti Status
Baca Juga: Cara Perpanjang EKTP

Cara Perpanjang EKTP - Bacaan Wajib agar tidak 'KECELE'

Sampai saat ini masih banyak warga yang tanya cara perpanjang EKTP, secara pribadi saya sih merasa cukup dengan EKTP yang kurang lebih panjangnya 10cm itu, memangnya kalau mau diperpanjang mau yang berapa meter? hehehe

Oke langsung saja berikut ini tata cara / alur perpanjang KTP:
  1. Pastikan harinya dulu, hindari mengurus perpanjang KTP hari Sabtu-Minggu karena kantor pasti tutup.
  2. Izin dari tempat kerja atau kalau perlu ambil cuti seharian.
  3. Ketika perjalanan kerumah (dari tempat kerja) pastikan anda beli camilan atau snack & minuman untuk persiapan.
  4. Sampai dirumah jangan terburu-buru pergi ke Balai Desa atau Kantor Kelurahan dulu, pastikan anda sudah mandi.
  5. Setelah mandi jangan lupa ganti baju dan ambil camilan/snack yang sudah dibeli tadi.
  6. Ambil remoteTV dan nyalakan, sambil makan cemilan.
  7. Anda bisa melakukan Perpanjang KTP sambil tiduran, dan baca Surat Edaran dari Mendagri berikut ini: 
perpanjang ktp

Selamat, EKTP anda sudah berhasil diperpanjang. Hehehe

Demikian tata cara perpanjang EKTP, sebarkan kepada warga lain agar informasi penting ini tidak berhenti pada anda.
Jika ada instansi perbankan, kantor atau yang lain menyatakan harus membawa KTP yang masih berlaku bisa ditunjukkan surat edaran dari mendagri tadi, kalau kurang jelas bisa didownload disini, print out lalu tunjjukan pada mereka. hehehe

Nantikan info cara pengurusan surat-menyurat yang lain di blog ini...
Back To Top