Hijrah atau merantau bukanlah hal yang buruk, bahkan bagi orang Islam peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW ke Kota Madinah merupakan tonggak awal adanya kalender Hijriyah, bukan peristiwa Isro' Mi'roj, Nuzulul Qur'an, Maulid Nabi atau peristiwa lainnya.
Imam Syafi'i juga berpendapat tentang pentingnya Hijrah/merantau, "
Pergilah dari rumahmu demi lima faedah/manfaat, yaitu menghilangkan kejenuhan, mencari bekal hidup, mencari ilmu, mencari teman dan belajar tatakrama." Imam Syafi'i tidakhanya berpendapat tentang Hijrah, beliau lahir di Palestina kemudian Hijrah ke Madinah, Irak dan Mesir.
Demikian sedikit manfaat merantau/hijrah sebagai pembukaan artikel ini, silahkan cari manfaat merantau yang lebih banyak dimedia lain, hehehe
Berikut ini dokumen yang harus disiapkan sebelum mengurus Surat Pindah / Surat Mutasi:
- Kartu keluarga (KK) Asli
- KTP Asli, bagi pemohon lebih dari 17 Tahun
- Fotokopi KK dan KTP
- Pas Foto 4x6 sebanyak 5 lembar
- Fotokopi surat nikah, bagi pemohon yang sudah menikah
- SKCK (jika Kota tujuan menghendaki, jika tidak maka bisa diabaikan)
Mengurus surat pindah/mutasi bisa dibedakan menjadi 2 (dua) yakni: pindah keluar dan pindah datang/masuk. Untuk pindah datang/masuk, yang harus dilakukan hanya menyetorkan pengantar dan biodata dengan aplikasi SIAK yang didapat dari proses pengurusan pindah keluar, sebaiknya anda fotokopi dahulu dokumen tersebut kemudian yang asli untuk disetorkan ke Kantor Kecamatan alamat tujuan.
Untuk mengurus Surat Pindah/Mutasi Keluar kita bedakan menjadi 2 macam:
Pindah antar desa (masih dalam satu Kecamatan), caranya adalah:
- Datang ke Kantor Kelurahan/Balai Desa Alamat asal untuk mendapatkan formulir permohonan pindah (F1.08), lengkapi formulir tersebut dan mintalah Surat Pengantar.
- Datang ke Kantor Kelurahan/Balai Desa Alamat tujuan untuk menyerahkan berkas dari Desa Asal/
- Segera perbarui Kartu Keluarga (KK) dan KTP anda (bisa dilihat pada artikel kita yang terdahulu, cara mengurus KK dan KTP)
- Selesai
Pindah antar Kecamatan, antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi
- Datang ke Kantor Kelurahan/Balai Desa Alamat asal anda untuk mendapatkan formulir permohonan pindah (F1.08), lengkapi formulir tersebut dan mintalah Surat Pengantar.
- Datang ke Kantor Kecamatan agar surat permohonan anda di Register oleh pihak Kecamatan dan mintalah Surat Pengantar.
- Datang ke Kantor UPT Capil untuk mengeluarkan biodata anda dengan aplikasi SIAK, dan tunggu proses selanjutnya.
- Fotokopi semua dokumen pengajuan pindah anda dan segera setorkan dokumen yang asli ke Kantor Kecamatan pada alamat yang dituju (masa berlaku Surat Keterangan Pindah WNI adalah 30 hari kerja, sejak tanggal diterbitkan dari daerah asal).
- Segera perbarui Kartu Keluarga (KK) dan KTP anda pada daerah yang baru (bisa dilihat pada artikel kita yang terdahulu, cara mengurus KK dan KTP)
- Selesai
Jadi jangan ragu lagi untuk berhijrah/merantau kesemua penjuru negeri ini, asalkan demi tujuan yang baik ya, bukan hanya karena menghindari mantan, hehehe
Sekian artikel singkat tentang
persyaratan dan tata cara permohnan surat pindah ini, mudah bukan? jadi, yuk biasakan ngurus sendiri semua keperluan dokumen kependudukan kita, selain bebas biaya alias gratis, kita juga akan mendapatkan pengalaman pribadi yang berbeda daripada minta diuruskan orang lain.
bantu sebarkan, siapa tau informasi ini sangat dibutuhkan orang lain :)